PARTISIPASI DAN DEMOKRASI

Partisipasi dan Demokrasi

Partisipasi Sebagai Prinsip Demokrasi

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat (demos artinya rakyat, cratos artinya kewenangan). Artinya, rakyat memberikan kewenangan/mandat kepada pemerintah untuk ’memerintah’ mereka. Dengan demikian, pemerintah memiliki ’kekuasaan’ (power) karena kekuasaan itu diberikan oleh rakyat. Tetapi, karena dalam praktek-praktek pemerintah seringkali menyalahgunakan kekuasaan tersebut, maka dalam sistem demokrasi harus ada mekanisme agar rakyat bisa mengontrol dan mengawasi sepak terjang pemerintah. 
Selain itu, rakyat juga harus memiliki ukuran-ukuran dalam menilai performa pemerintahannya, antara lain : perumusan hak-hak sipil dalam suatu negara, adanya perlindungan HAM, dan adanya penegakan hukum untuk semua.

Dalam konsep politik, partisipasi warga merupakan keharusan (sebagai salah satu prinsip dasar sistem demokrasi). Partisipasi warga itu dimaksudkan untuk mengontrol penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin, menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, melibatkan warga dalam pelaksanaan pemerintahan, memberi masukkan pada saat pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan warga (publik). Bentuk-bentuk partisipasi warga dalam konsep politik sebenarnya sangat luas, yaitu : keterlibatan warga dalam organisasi sosial kemasyarakatan (organisasi sipil), kesediaan masyarakat untuk memberikan opini terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat (opini publik), keterlibatan masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan, dan sebagainya.
Partisipasi dalam kosakata politik sebenarnya jauh lebih tua daripada partisipasi dalam wacana pembangunan. 
Dalam politik, kata partisipasi dipadankan dengan kata warganegara (citizen participation). Sedangkan dalam pembangunan, kata partisipasi lebih banyak dipadankan dengan kata masyarakat (community participation).

Pemilahan Partisipasi Sosial Dan Partisipasi Politik

Istilah partisipasi, dalam perkembangannya lebih populer dalam wacana pembangunan dan cenderung berubah menjadi terminologi yang steril (a-politis). Kebanyakan lembaga pemerintah, LSM dan donor menggunakan istilah partisipasi dalam program pembangunan diartikan sebagai partisipasi sosial. Sehingga terjadilah pemilahan partisipasi sosial  dengan partisipasi dalam proses demokrasi.  (Hans Antlov, Paradigma Baru dalam Partisipasi Masyarakat, Buletin Lesung Edisi 02, FPPM). Kedua istilah ini masing-masing mempunyai keterbatasan : partisipasi sosial yang diartikan sebagai upaya meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap sumber – sumber sosial terutama program-program pembangunan, ternyata tidak mampu mengatasi persoalan – persoalan struktural yang dihadapi di dalam konteks persoalan di Indonesia. Sedangkan partisipasi politik yang diartikan sebagai peranserta masyarakat dalam pengertian politik secara sempit, tidak memadai sebagai wilayah kerja untuk menegakkan demokrasi masyarakat.

Partisipasi sosial dalam pembangunan, memiliki kecenderungan untuk dimaknai dan diaplikasikan secara teknis dan instrumental. Hal ini mendorong terjadinya manipulasi partisipasi, karena sebenarnya dipergunakan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam agenda orang luar. Jelas kedua jenis partisipasi di atas tidak akan mendorong demokratisasi dan restrukturisasi masyarakat karena tidak mengembangkan kesadaran dan kepedulian yang lebih luas dari warga masayrakat (elite dan warga masyarakat lainnya) dalam membangun komunitas yang lebih baik.

Partisipasi masyarakat (community participation) di kalangan pembangunan lebih sering diartikan sebagai partisipasi sosial daripada partisipasi politik. Anggapan ini nampaknya menjadikan partisipasi sebagai pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, bukan partisipasi untuk mengembangkan sistem dan struktur baru komunitas yang lebih setara, partisipatif, dan demokratis. Partisipasi yang tidak mengembangkan perluasan di tingkat komunitas, jelas tidak akan banyak berpengaruh terhadap demokratisasi komunitas.
Di dalam konsep demokrasi, terdapat sejumlah pilar atau prinsip yang harus ada sehingga bisa dikatakan demokrasi berjalan, yaitu : PARTISIPASI WARGA; kesetaraan atau tidak adanya diskriminasi golongan, agama, etnis, dan gender, toleransi terhadap perbedaan, akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat, transparansi pemerintahan, kebebasan berusaha untuk mengembangkan ekonomi, kontrol terhadap penyalahgunaan kekuasaan, jaminan perlindungan hak-hak sipil, perlindungan HAM, serta aturan dan penegakan hukum.
Partisipasi warga (citizen participation) di dalam konsep demokrasi, diartikan sebagai keterlibatan warga dalam berbagai proses pemerintahan, antara lain dalam pengembangan kebijakan publik, dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan dalam mendukung berbagai upaya pembangunan.
Masyarakat (komunitas) partisipatif adalah sebuah keadaan yang menunjukkan bahwa partisipasi sudah menjadi nilai, sikap-perilaku, dan budaya di suatu masyarakat, sehingga mereka bisa mengambil peran yang menentukan, baik dalam proses – proses pembangunan maupun dalam pemerintahan yang sesuai dengan asas – asas demokrasi.

Partisipasi Asli; Partisipasi yang Mengembangkan Demokrasi Komunitas.


Karena itu, Hans Antlov, dalam tulisannya, menganjurkan penggunaan kembali istilah partisipasi warga yang meliputi partisipasi sosial dan partisipasi politik dalam arti luas. Partisipasi warga ini diartikan sebaga keterlibatan warga masyarakat dalam pemerintahan lokal secara penuh, termasuk dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, dalam program-program pembangunan,dalam proses pengambilan keputusan publik tingkat lokal, dalam pemilihan kepemimpinan lokal (formal maupun informal),dsb, yang merupakan seluruh bagian dari kehidupan masyarakat (komunitas). Karena itu, peran Lembaga –lembaga pengembang program pembangunan juga meliputi peran sebagai pengorganisir rakyat (community organizer) karena partisipasi warga harus dikembangkan melalui penguatan lembaga-lembaga masyarakat/rakyat (organisasi sipil) yang bilsa menjadi kelompok kepentingan dan kelompok penekan tingkat lokal dan mempengaruhi kebijakan – kebijakan (mempengaruhi lembaga politik formal melalui legislatif dan eksekutif lokal). Penguatan kelembagaan masyarakat/rakyat (organisasi sipil) ini, diperlukan dalam menopang pemerintahan lokal yang partisipatif (participatory local governance) atau komunitas yang demokratis (demokratic community). 

No comments:

Post a Comment

FOCUS GROUP DISCUSSION

Seperti terlihat dari namanya, Focus Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terarah adalah media bagi  sekelompok orang untuk mendiskusi...