FUNGSI & KODE ETIK FASILITATOR

Fungsi Fasilitator


Untuk dapat menjalankan tugas pokok tersebut di atas 
maka Fasilitator memiliki tiga fungsi utama sebagai berikut :

1.      Fasilitasi   yang pada intinya membuat sesuatu berjalan dengan baik dan dilakukan dengan kesadaran penuh
2.      Mediasi,    yang pada intinya menjembatani beberapa pihak untuk dapat bekerjasama secara sinergik
3.      Advokasi,  yang pada intinya mengajak orang yang diadvokasi untuk berpikir seperti dia yang mengadvokasi

Ketiga fungsi tersebut dalam prakteknya berbaur, misalnya pada saat mediasi juga akan terjadi proses fasilitasi ketika beberapa pihak bertemu dan advokasi ketika ada hal-hal yang masih perlu disepahamkan.


Kode  Etik Fasilitator

Sebagaimana telah dijelaskan di muka, bahwa Fasilitator berperan strategis sebagai ‘agen perubahan’ ataupun ‘agen pembangunan’ dan tidak hanya melaksanakan ‘administrasi proyek’. Fasilitator bukan sebagai ‘sinterklas’ atau pembuat ‘proposal’ atau bahkan ‘tukang kredit’. Untuk itu, Fasilitator dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik sebagai berikut :

Senantiasa melihat masyarakat sebagai tambang yang penuh sifat-sifat luhur/mulia manusia dan tugas utama seorang fasilitator adalah menggali tambang-tambang tersebut sehingga sifat-sifat luhur tersebut muncul, tumbuh dan berkembang.

1.      Senantiasa melihat masyarakat sebagai tambang yang penuh sifat-sifat luhur/mulia manusia dan tugas utama seorang fasilitator adalah menggali tambang-tambang tersebut sehingga sifat-sifat luhur tersebut muncul, tumbuh dan berkembang.
2.      Menjunjung nilai-nilai  kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan dalam melaksanakannya.
3.      Berpijak dan berorientasi pada kepentingan dan tujuan proyek secara keseluruhan , serta tidak didasarkan pada kepentingan dan tujuan pribadi, kelompok atau golongan.
4.      Senantiasa berpihak pada kelompok marjinal  (warga yang tertindas)
5.      Taat asas dan konsisten pada upaya-upaya pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan harkat dan martabat mereka sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia luhur dan warga negara.
6.      Senantiasa melayani masyarakat dan tidak sesekali minta dilayani masyarakat.
7.      Tidak diperkenankan untuk meminta imbalan atau menerima imbalan dari masyarakat.
8.      Berorientasi kepada kemandirian masyarakat agar mampu menangani persoalan kemiskinan dengan potensi yang dimilikinya dan tidak menciptakan ketergantungan masyarakat pada fasilitator maupun pada keberadaan atau bantuan dari pihak-pihak di luar masyarakat.
9.      Senantiasa berupaya merangkul berbagai pihak ke dalam iklim kemitraan, kebersamaan dan kesatuan, serta tidak menciptakan pengkotak-kotakan maupun menunjukkan sikap diskriminasi.
10.  Tidak berorientasi kepada TARGET saja, tetapi juga mengedepankan PROSES
11.  Tidak memberikan ‘janji – janji ‘ muluk kepada masyarakat.
12.  Senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip partisipasi, demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan desentralisasi.
13.  Menjunjung tinggi nilai – nilai; dapat dipercaya, jujur, ikhlas, adil, setara dan kebersamaan dalam keragaman
14.  Menganut dan menjunjung tinggi integritas profesi.

No comments:

Post a Comment

FOCUS GROUP DISCUSSION

Seperti terlihat dari namanya, Focus Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terarah adalah media bagi  sekelompok orang untuk mendiskusi...