Fungsi Fasilitator
Untuk
dapat menjalankan tugas pokok tersebut di atas
maka Fasilitator memiliki tiga
fungsi utama sebagai berikut :
1.
Fasilitasi, yang pada intinya membuat sesuatu berjalan dengan baik dan
dilakukan dengan kesadaran penuh
2.
Mediasi, yang pada intinya menjembatani beberapa
pihak untuk dapat bekerjasama secara sinergik
3.
Advokasi, yang pada intinya mengajak orang yang
diadvokasi untuk berpikir seperti dia yang mengadvokasi
Ketiga
fungsi tersebut dalam prakteknya berbaur, misalnya pada saat mediasi juga akan
terjadi proses fasilitasi ketika beberapa pihak bertemu dan advokasi ketika ada
hal-hal yang masih perlu disepahamkan.
Kode
Etik Fasilitator
Sebagaimana
telah dijelaskan di muka, bahwa Fasilitator berperan strategis sebagai ‘agen
perubahan’ ataupun ‘agen pembangunan’ dan tidak hanya melaksanakan
‘administrasi proyek’. Fasilitator bukan sebagai ‘sinterklas’ atau pembuat
‘proposal’ atau bahkan ‘tukang kredit’. Untuk itu, Fasilitator dituntut untuk
menjunjung tinggi kode etik sebagai berikut :
Senantiasa
melihat masyarakat sebagai tambang yang penuh sifat-sifat luhur/mulia manusia
dan tugas utama seorang fasilitator adalah menggali tambang-tambang tersebut
sehingga sifat-sifat luhur tersebut muncul, tumbuh dan berkembang.
1.
Senantiasa melihat masyarakat sebagai
tambang yang penuh sifat-sifat luhur/mulia manusia dan tugas utama seorang
fasilitator adalah menggali tambang-tambang tersebut sehingga sifat-sifat luhur
tersebut muncul, tumbuh dan berkembang.
2.
Menjunjung
nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai
kemasyarakatan dalam melaksanakannya.
3.
Berpijak dan
berorientasi pada kepentingan dan tujuan proyek secara keseluruhan , serta
tidak didasarkan pada kepentingan dan tujuan pribadi, kelompok atau golongan.
4.
Senantiasa berpihak pada kelompok
marjinal (warga yang tertindas)
5.
Taat asas dan konsisten pada upaya-upaya
pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan harkat dan martabat
mereka sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia luhur dan warga negara.
6.
Senantiasa melayani masyarakat dan tidak
sesekali minta dilayani masyarakat.
7.
Tidak diperkenankan untuk meminta imbalan
atau menerima imbalan dari masyarakat.
8.
Berorientasi kepada kemandirian
masyarakat agar mampu menangani persoalan kemiskinan dengan potensi yang
dimilikinya dan tidak menciptakan ketergantungan masyarakat pada fasilitator
maupun pada keberadaan atau bantuan dari pihak-pihak di luar masyarakat.
9.
Senantiasa berupaya merangkul berbagai
pihak ke dalam iklim kemitraan, kebersamaan dan kesatuan, serta tidak
menciptakan pengkotak-kotakan maupun menunjukkan sikap diskriminasi.
10. Tidak
berorientasi kepada TARGET saja, tetapi juga mengedepankan PROSES
11. Tidak
memberikan ‘janji – janji ‘ muluk kepada masyarakat.
12. Senantiasa
menjunjung tinggi prinsip-prinsip partisipasi, demokrasi, transparansi,
akuntabilitas dan desentralisasi.
13. Menjunjung
tinggi nilai – nilai; dapat dipercaya, jujur, ikhlas, adil, setara dan
kebersamaan dalam keragaman
14.
Menganut dan
menjunjung tinggi integritas profesi.
No comments:
Post a Comment