Langkah-Langkah
Pembangunan-Partisipatif
Untuk menjamin terjadinya proses belajar dari semua
pelaku pembangunan baik di sektor pemerintah, swasta dan masyarakat maka
langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan pembangunan partisipatoris
mencakup kegiatan di berbagai tingkat sebagai berikut ini
Di Tingkat
Non Komunitas (Pemerintah dan Pihak Terkait)
Mengingat pola pembangunan
partisipatoris meskipun berakar dari budaya bangsa tetapi dalam praktek
manajemen pembangunan belum lazim dilakukan maka diperlukan beberapa kegiatan
yang bersifat orientasi, konsultasi dan pelatihan untuk membuka wawasan
sehingga terjadi pemahaman akan peran masing-masing dalam konteks demokratisasi
pembangunan dan terjadi perubahan sikap dari perangkat pemerintah dan pihak
terkait serta keterpaduan misi pembangunan makro.
Di Tingkat
Komunitas/Masyarakat
Berbentuk proses penyadaran,
pelatihan dan pembentukan sikap yang melahirkan kesepakatan-kesepakatan
pembangunan dan rencana tindak sebagai tersebut dibawah ini.
a. Persiapan
sosial
Langkah ini merupakan langkah
awal sebelum memulai pembangunan partisipatoris, yaitu suatu upaya untuk
mendekati para pimpinan dan tokoh masyarakat, mengenali persoalan dan kebutuhan
masyarakat, dan upaya untuk memulai membahasnya dengan para pimpinan dan tokoh
masyarakat tersebut.
Hasil
Para pimpinan dan tokoh
masyarakat sepakat untuk menangani persoalan yang dihadapi
masyarakat/komunitas.
b. Survai
Swadaya
Melalui SS ini beberapa anggota
masyarakat mulai diajak dan didampingi untuk mengenali persoalan yang dihadapi
kampung/desa mereka dan potensi yang mungkin dapat dikembangkan dari sumber
daya yang ada untuk mengatasi persoalan tersebut.
Hasil
Masyarakat sadar akan kondisi
mereka dan daftar persoalan serta potensi komunitas/lingkungan (kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman)
c. Kesepakatan
persoalan yang akan ditanggulangi
Pada tahap ini persoalan yang
ditemukan melalui SS dibahas dalam suatu rembug kampung/desa untuk ditetapkan
mana dulu yang akan ditangani.
Hasil
Daftar dan urutan prioritas
persoalan yang disepakati untuk ditangani.
d. Kesepakatan tingkat perbaikan
yang ingin dicapai
Setelah
adanya kesepakatan persoalan yang akan ditanggulangi langkah selanjutnya adalah
menetapkan bersama tingkat perbaikan yang akan/ingin dicapai. Kesepakatan
tingkat perbaikan ini merupakan tujuan akhir yang akan dicapai. Pada tahap ini
harus diupayakan terjadinya kebulatan tekad untuk bersama-sama saling tolong
menolong mencapai tujuan tersebut.
Hasil
Gambaran
kondisi yang ingin dicapai setelah pembangunan yang disepakati sebagai tujuan
akhir.
e. Kesepakatan tentang hambatan-hambatan
yang mungkin ditemui dalam mencapai tingkat perbaikan yang telah disepakati
tersebut diatas.
Pada
tahap ini sebenarnya yang terjadi adalah proses mawas diri "mengapa tujuan
akhir tersebut di atas tidak pernah terjadi sebelumnya ?" Hal ini penting
dilakukan untuk menemukan apa yang sebenarnya terjadi di kampung/desa tersebut
sehingga dari dahulu tidak pernah mencapai kondisi seperti yang diharapkan di
atas.
Hasil
Daftar
antisipasi hambatan yang perlu disingkirkan agar tercapai tujuan akhir yang
disepakati tersebut di atas. Hambatan ini dapat bersifat fisik, aturan,
tradisi, dsb
f. Kesepakatan penggalangan dan
alokasi sumber daya untuk menciptakan dan menumbuhkan potensi pembangunan.
Pada
tahap ini dilakukan kesepakatan penanganan penggalian, penggalangan dan
pengembangan sumber daya sebagai potensi pembangunan untuk di alokasikan dalam
proses pemecahan persoalan.
Hasil
Daftar
berbagai sumber daya (internal/eksternal) yang dapat dikerahkan untuk
menanggulangi persoalan dan mencapai tujuan akhir yang telah disepakati.
g. Kesepakatan
rencana pemecahan persoalan
Pada tahap ini dipilih dan
disepakati alternatif penanggulangan persoalan dalam bentuk USULAN RENCANA
KERJA PENANGGULANGAN PERSOALAN, mencakup
1) Usulan rencana
teknik (kegiatan yang akan dilakukan)
2) Usulan pola
pendanaan (pendanaan/pembiayaan)
3) Usulan
manajemen/pola penanganan (kelembagaan)
4) Usulan pengelolaan
lanjut (kelembagaan)
Selanjutnya usulan tersebut
bila memerlukan bantuan dana dari APBD/APBN dapat diajukan melalui Camat ke
tingkat yang lebih tinggi.
Hasil
Rencana Kerja Pembangunan
(program pembangunan / development program)
h. Pelaksanaan
Pola penanganan pelaksanaan ini
telah disepakati pada tahap sebelumnya, maka pada tahap ini hanya tinggal
melaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Sebaiknya proses pelaksanaan ini
menerapkan ancangan manajemen terbuka, dimana segala informasi dengan mudah
dapat dibaca/diketahui oleh semua anggota masyarakat yang terlibat/terkena,
misalnya dengan menuliskan pada papan tulis di Balai Desa segala sesuatu yang
perlu diketahui masyarakat, nilai bantuan, kontribusi tiap warga, sumbangan
dari pihak lain, penggunakan dana, dll
Hasil
Sesuai yang direncanakan (fisik
bangunan/lingkungan, kegiatan usaha, sistem perkreditan yang lebih baik, dsb).
i. Evaluasi
internal
Tahap ini sering kali dilupakan
pada hal pada tahap inilah sebenarnya terjadi proses peralihan dari pengalaman
fisik menjadi pengalaman mental yang sangat bermanfaat dalam mengubah perilaku
Hasil
Pendalaman pemahaman dan
perubahan sikap
j. Pemanfaatan
hasil pembangunan.
Pada tahap inilah terjadi
proses berlanjut yang bersifat siklik dan organik, bila yang dibangun fisik
maka akan ditandai dengan adanya pemeliharaan, perbaikan, penambahan,
perombakan, pengulangan sebagai bukti perubahan sikap dan perilaku, tetapi bila
yang dibangun adalah kegiatan usaha maka akan ditandai dengan membaiknya
ekonomi keluarga dan bertumbuhnya kegiatan ekonomi kawasan, dsb.
Semuanya ini hanya akan terjadi
bila tercapai kemantapan kelembagaan yang mengelola seluruh kegiatan tersebut
dari awal sampai akhir.
Hasil
Pertumbuhan atau perubahan yang
organik baik dalam bentuk fisik lingkungan maupun kegiatan ekonomi atau tatanan
sosial yang ada
*) Parwoto,Panduan BB Pelatihan P2KP
No comments:
Post a Comment